MALANG.KLIKSURABAYA.CO.ID – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor melalui Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kali ini, sosialisasi yang menyasar perangkat wilayah, perwakilan warga, serta para pelaku usaha dealer kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Blimbing digelar di Hotel Atria Malang, Kamis (9/7/2026).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Meski terdapat penyesuaian regulasi, Sulthon memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan insentif fiskal sehingga besaran PKB tidak mengalami kenaikan. “Walaupun ada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kebijakan Ibu Gubernur memberikan insentif fiskal sehingga masyarakat tidak terbebani. Pajak kendaraan tetap tidak mengalami kenaikan,” ungkap Sulthon.
Bependa Kota Malang bersama Samsat Malang Kota pun menegaskan komitmen untuk memperluas akses pelayanan dengan menghadirkan layanan jemput bola hingga tingkat kelurahan. Pelayanan tersebut akan dipadukan dengan berbagai layanan perpajakan lainnya agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya dan pembayaran jenis pajak lainnya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bapenda bersama Samsat hadir langsung ke kelurahan maupun lokasi-lokasi strategis agar masyarakat semakin mudah membayar PKB maupun mengurus administrasi perpajakan lainnya,” jelasnya.
Sulthon mengungkapkan bahwa pendekatan pelayanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan data hingga 8 Juli 2026, realisasi Opsen PKB Kota Malang telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target sebesar Rp132,4 miliar. Sementara itu, realisasi Opsen BBNKB masih terus didorong melalui peningkatan edukasi dan kemudahan pelayanan administrasi.
Selain memberikan pemahaman mengenai kebijakan opsen, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog untuk mengupas berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam pembayaran pajak hingga pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Dalam sesi diskusi, salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat adalah proses balik nama kendaraan ketika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi agunan di lembaga pembiayaan.
Menurut Sulthon, kondisi tersebut memang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya realisasi Opsen BBNKB. Meski demikian, Sulthon menegaskan masyarakat tetap dapat mengurus proses balik nama dengan meminta surat keterangan dari bank atau perusahaan pembiayaan sebagai pengganti BPKB asli untuk memenuhi persyaratan administrasi. “Kendala terbesar memang BPKB yang masih diagunkan. Namun masyarakat tetap bisa meminta surat keterangan dari pihak bank atau perusahaan pembiayaan untuk keperluan pengurusan balik nama kendaraan,” terangnya.
Terkait kendaraan listrik yang kini penggunaannya mulai meningkat, Sulthon menilai meningkatnya penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi memberikan tambahan pemasukan pajak. Makin banyaknya penggunaan kendaraan listrik dapat meningkatkan penerimaan melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik.








