Kampanye Mandatory Halal Kankemenag Kab. Malang

Redaksi | agama | News
oleh

KLIKSURABAYA.CO.ID – Kabupaten Malang sukses Kampanye Mandatory Halal serentak yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Sabtu (18/3) pagi.

Kampanye Mandatory Halal ini di dukung oleh penuh oleh Pemerintah Daerah termasuk legislatif yang  hadir langsung Ibu Sih Purwaningtiastuti selaku anggota DPRD ll Kabupaten Malang bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yang diwakili H. Sonhaji selaku Kasubbag TU sekaligus ketua satgas halal kabupaten Malang, hadir juga Bapak Sekcam Kec. Wagir, Kepala KUA Wagir, Penyuluh Agama Fungsional maupun non PNS kecamatan Wagir dan sebanyak 83 Pelaku Usaha se Kecamatan Wagir

Pada kampanye tersebut H. Sonhaji menyampaikan pentingnya mengkonsumsi makanan halal dan toyyibah maka dari itu Kementerian Agama mengadakan sosialisasi tentang sertifikasi halal bagi UMKM agar produknya mempunyai legalitas halal yang dikeluarkan oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) dan sekaligus meninjau produk makanan dan minuman yang disiapkan oleh pelaku usaha ( PU )

Sonhaji mengatakan bahwa Kampanye Mandatory Halal dibawah naungan Kementerian Agama ini dilaksanakan serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Setiap Kabupaten/Kota kurang lebih ada dua titik pusat kampanye yang harus dilaksanakan. Untuk Kabupaten Malang sendiri titik kampanye dilaksanakan di Kecamatan Wagir dan Kecamatan Kasembon dengan sasaran semua lapisan masyarakat baik pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah serta para konsumen yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian Ibu Sih Purwaningsihtiastuti menambahkan bahwa Pemerintah tentunya mendukung kampanye ini sepenuhnya dengan harapan seluruh pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Malang memiliki sertifikat halal untuk semua produk  guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. (RLS)